6. Hakim ad hoc
7. Pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi
8. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
Baca Juga: Donald Trump Larang Adanya Transaksi dengan ByteDance, Pihak TikTok Mengaku 'Terkejut'
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Akan Segera Cair, Simak Golongan yang Mendapatkannya
9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Calon PNS.
Gaji ke-13 ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah, sehingga untuk eselon I dan II tidak akan mendapatkannya.
Baca Juga: Berhasil Tertangkap, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik 'Gilang Bungkus' Dibekuk Polisi