Beberapa Golongan Ini akan Dapat Gaji ke-13 PNS

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

6. Hakim ad hoc

7. Pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi

8. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

Baca Juga: Donald Trump Larang Adanya Transaksi dengan ByteDance, Pihak TikTok Mengaku 'Terkejut'

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Akan Segera Cair, Simak Golongan yang Mendapatkannya

9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Penerima pensiun atau tunjangan

11. Calon PNS.

Gaji ke-13 ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah, sehingga untuk eselon I dan II tidak akan mendapatkannya.

Baca Juga: Berhasil Tertangkap, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik 'Gilang Bungkus' Dibekuk Polisi

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x