Disebut Siasat Pemerintah Tutupi Ketidakmampuan, Dana Subsidi Pekerja Terkesan Belum Jelas

- 8 Agustus 2020, 20:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /DPR/Arief/Man

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait pemberian bantuan secara tunai di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyasar para pekerja bergaji rendah di bawah Rp5 juta per bulannya.

Untuk sebagian kalangan, program terbaru pemerintah tersebut cukup menggembirakan. Namun, di sisi lain juga menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran COVID-19, IDI: Makan Masakan Rumah dengan Gizi Seimbang

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, ide memberikan dana subsidi pekerja sebesar Rp600 ribu, hanya untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan Presiden.

Menurutnya, hingga saat ini skema pemberian dana bantuan sosial untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta tersebut belum jelas bagaimana aturannya.

"Saya berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skemanya harus jelas. Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp 32 triliun tersebut," kata Heri Gunawan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip ringtimesbanyuwangi.com PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Beroperasi di Laut China Selatan Secara Diam-Diam, China: Provokasi Serius

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Terkesan Dadakan dan Tak Jelas, Dana Subsidi Pekerja Disebut Siasat Pemerintah Tutupi Ketidakmampuan

Lebih jauh, Heri mempertanyakan bagaimana dengan para pekerja yang dirumahkan, bahkan kena PHK selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam beberapa bulan ini.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x