Boy mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan target utama Polres Gowa untuk segera ditangkap. Hal ini telah saya tekankan kepada seluruh personil agar, intens melakukan penangkapan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati,“ tutupnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.***( Naswandi / Jurnal Palopo)