Lawan Petugas Kepergok Simpan Sabu, Montir Ini Dihadiahi Timah Panas

- 8 Agustus 2020, 20:30 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa. /

Boy mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan target utama Polres Gowa untuk segera ditangkap. Hal ini telah saya tekankan kepada seluruh personil agar, intens melakukan penangkapan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati,“ tutupnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.***( Naswandi / Jurnal Palopo)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Jurnal Palopo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah