"Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ucap Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Butuh Proses Panjang, Vaksin Covid-19 Harus lalui Banyak Tahapan Sebelum Diluncurkan
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis, 6 Agustus 2020.(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat).***