RINGTIMES BANYUWANGI - Satu lagi pejabat lembaga pemerintah terseret dalam kasus Djoko Tjandra. Kali ini jabatan seorang jaksa dicopot sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sebelumnya, sempat beredar video Djoko Tjandra bertemu dengan seorang jaksa yang diketahui adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka pada kasus Djoko Tjandra.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Terseret Kasus Djoko Tjandra, Total Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Mencapai Rp6,8 Miliar
Baca Juga: Ternyata Tomat Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Cegah Kanker
Mantan jaksa tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa 11 Agustus 2020 malam, seperti pernah tayang di Warta Ekonomi pada artikel "Tok! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Ini Total Harta Kekayaannya."
Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik usai Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sebagai seorang eksekutif negara, Pinangki Sirna Malasari juga harus melaporkan harta kekayaannya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, jaksa cantik ini dilaporkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar.
Baca Juga: Adanya Apresiasi Kini IHSG Berjaya di Asia Posisi Kedua