Antisipasi Korupsi, KPK Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

- 18 Agustus 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara)
Ilustrasi KPK. (Antara) /

Di tingkat daerah, KPK bersama dengan instasi terkait yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberdayakan 9 satgas untuk mrndampingi pemda dalam proses "refocusing" kegiatan dan realokasi APBD penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Atur Harga Swab Test Covid-19

"Sementara dalam pelakasanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satas melakukan kajian sisten pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk emngawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Lili.

Sejumlah bidang yang diawasi meliputi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun.

Lili juga mengungkapkan bahwa kelima satgas akan mengkaji 15 program pemerintah dari enam skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta memberikan analisis dan rekomendasi.

Baca Juga: Melaney Ricardo Ceritakan Perjuangan Temani Anaknya Sakit Selama 5 Bulan

Bidang yang diawasi adn diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian.

Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja, Program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA, program Logistik, Pangan, Sembako, PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, BLT Dana Desa.

Ketiga, Bidang UMKM yaitu meliputi Program Subsidi Bunga, Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi, Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss), program PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah (DTP).

Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN), Program Investasi untuk Modal Kerja.***

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah