Presiden Jokowi Sebut Akan Meliburkan ASN Selama 11 Hari

- 20 Agustus 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /

RINGTIMES BANYUWANGI -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) mengenai cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah resmi digeser pada akhir 2020.

Keputusan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri tersebut kini tertuang dalam Kepres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Selasa 18 Agustus 2020.

Untuk cuti bersama Idul Fitri berlangsung selama empat hari.

Baca Juga: Berikut Imbauan BMKG untuk Siapkan Tas Siaga Bencana

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Semakin Memanas, Tiongkok Kirim Jet Tempur Siluman ke Perbatasan Himalaya

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul Wow, Presiden Jokowi Meliburkan ASN Selama 11 Hari

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x