Sanksi Langgar Protokol Tak Pakai Masker, KTP akan Dicabut

- 27 Agustus 2020, 13:30 WIB
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah /Topan Aribowo Soesanto/

RINGTIMES BANYUWANGI – Sekitar ada sebanyak 160 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker di wilayah hukum Kota Banjar, dan hal ini akhirnya berhasil dijaring dan ditindak oleh Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid Kota Banjar, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, penindakan terhadap 160 pelanggar protokol Covid-19 di Kota Banjar ini masih berbentuk sanksi tertulis.

"Terbukti melakukan pelanggaran tak memakai masker lagi, dipastikan sanksinya dipertegas. Setelah sanksi tertulis pertama dan kedua, dilanjutkan sanksi pencabutan identitas diri atau KTP," ujar H.Edi kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Baca Juga: Akibat Ledakan di Beirut, Penyebaran Covid-19 di Lebanon Tak Terkendali

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zona-Priangan.com dengan judul Tak Pakai Masker, Warga Banjar Siap-siap KTP Dicabut

Ia menjelaskan, total ada 160 pelanggar yang disanksi tertulis itu, terjaring Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 sendiri sudah ada sejak tanggal 15 sampai 26 Agustus 2020 sekarang ini.

"Sebelumnya, mulai 29 Juli sampai 14 Agustus 2020, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar protokol covid-19 itu hanya bersifat teguran lisan saja," ujarnya.

Pemberlakukan sanksi yang dipertegas itu, sejak adanya perpanjangan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar yang secara resmi mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Hati-hati, 20 Aplikasi Berbahaya Berikut Ini Bisa Menipu dan Memeras Anda

Terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang aturan pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker bayar denda sebesar Rp 150.000, dinyatakan tidak berlaku di wilayah Kota Banjar. Hal ini sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar.

Keputusan resmi sanksi materil atau denda kebijakan Gubenur tak berlaku di Banjar itu, terungkap dan ditegaskan saat "Apel Kesiapan Penegakan Disiplin Covid-19 Kota Banjar" di halaman Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan H.Nana Suryana, tak diberlakukan denda atau sanksi materil itu, karena tidak ingin membebani masyarakat.

Baca Juga: Selain Asik, Bermain Slime Ternyata Miliki Manfaat Tak Terduga

Ditegaskan Ketua, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, penegakan Disiplin Covid-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker, hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.

"Terbukti tak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan, maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas Covid-19," ujar Hj.Ade.

Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, pengambilan KTP pelanggar protokol Covid-19, itu sebagai sanksi terekstrim.

Baca Juga: Teknik Bertanam Hidroponik, Murah dan Praktis

"Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat," ujarnya.***( Tim Zona Priangan 01/Zona Priangan)

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah