Pekerja yang Terdampak Covid-19 Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Rp 2,4 juta dari Pemerintah

- 29 Agustus 2020, 20:45 WIB
Pekerja yang Terdampak Covid-19 Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Rp 2,4 juta dari Pemerintah
Pekerja yang Terdampak Covid-19 Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Rp 2,4 juta dari Pemerintah /

RINGTIMES BANYUWANGI- Satu program stimulus ekonomi untuk para pekerja yang terkena dampak pandemi virus covid-19 akan diluncurkan lagi oleh pemerintah saat ini.

Uang sejumlah 2,4 juta merupakan bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang akan diberikan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.pikiranrakyat.com dengan judul Asik, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram resmi @kemnaker, Bantuan stimulus ekonomi ini akan diberikan selama dalam jangka 4 bulan saja.

Baca Juga: Ramalan Shio hari ini, Sabtu 29 Agustus 2020, Mulai Dari Shio Macan Hati-hati dengan Tubuh Anda

Namun, hanya 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagarkerjaan (BP Jamsostek) dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta saja yang akan mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini pun diharapkan oleh Presiden Jokowi dapat meningkatkan daya beli pekerja saat ini.

Menurutnya Bantuan Subsidi Upah ini menjadi pelengkap bantuan stimulus lain, yang telah pemerintah berikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2020, Libra Akan Mengejutkan Orang di Sekitarnya

Bantuan tersebut seperti; Bantuan Sosial Tunai, dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian Bantuan Subsidi Listrik, lalu Kartu Prakerja, dan sembako hingga Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro. *** (Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x