Kata Anjay Viral, Komnas Perlindungan Anak Minta Publik Tak Gunakannya

- 30 Agustus 2020, 13:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta agar seluruh masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata "Anjay".

Pasalnya, hal itu seperti yang tertera dalam siaran pers KPAI pada tanggal 29 Agustus 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komnas PA, Aris Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata Anjay di media sosial.

Baca Juga: Wow, Saat Perlombaan Senjata, China Akan Luncurkan Senjata Laser yang Menakutkan

Menurut KPAI bahwa penggunaan kata Anjay itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap perkembangan anak.

Dalam siaran pers tersebut menjelaskan, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Jika dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.

Rilis KPAI
Rilis KPAI

Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Egois oleh Lesty

Berita ini telah terbit di Galamedianews dengan judul Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Tak Gunakan Kata Anjay

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x