RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta agar seluruh masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata "Anjay".
Pasalnya, hal itu seperti yang tertera dalam siaran pers KPAI pada tanggal 29 Agustus 2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komnas PA, Aris Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata Anjay di media sosial.
Baca Juga: Wow, Saat Perlombaan Senjata, China Akan Luncurkan Senjata Laser yang Menakutkan
Menurut KPAI bahwa penggunaan kata Anjay itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap perkembangan anak.
Dalam siaran pers tersebut menjelaskan, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Jika dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.
Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana.
Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Egois oleh Lesty
Berita ini telah terbit di Galamedianews dengan judul Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Tak Gunakan Kata Anjay