Kata Anjay Viral, Komnas Perlindungan Anak Minta Publik Tak Gunakannya

- 30 Agustus 2020, 13:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Karena itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah Anjay tengah viral di kalangan pengguna media sosial.

Pada siaran pers yang ditandatangani oleh Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum KPAI) dan Dhanang Sasongko (Sekjen KPAI) juga disebutkan, kata Anjay bahkan kata Anjing sekalipun jika dipakai kepada orang yang dikenal, sahabat yang sudah lama tak berjumpa, lalu bertegur sapa dengan bahasa kasar, itu tidak masalah.

Namun jika dipakai kepada orang yang tidak dikenal atau lebih dewasa, istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga: Wow, Agar Bebas Macet Kini Mobil Terbang Akan Hadir

Di alenea terakhir disebutkan juga; Dengan demikian, jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan, dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

Itu pun jika memenuhi unsur dan definisi kekerasan seusai UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga.***( Brilliant Awal / Galamedia News)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah