Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi

- 30 Agustus 2020, 21:45 WIB
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi /

RINGTIMES BANYUWANGI- Pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari, Polsek Ciracas kembali diserang oleh ratusan orang.

Polsek Ciracas pun mengalami kerusakan cukup parah akibat insiden tersebut dan terdapat beberapa kendaraan operasional yang hancur dan terbakar.

Padahal Prada MI mengalami luka-luka karena kecelakaan tunggal, tetapi malah muncul kabar yang tidak benar yang disampaikan anggota TNI, Prada MI, kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.

Baca Juga: Hadis Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Kabar ini pun muncul setelah dilakukan penyelidikan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul Tidak Hanya Dipecat, Oknum TNI Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Juga Harus Ganti Rugi

Menyikapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

Tak hanya hukuman pidana yang menanti, KSAD memastikan para pelaku akan dipecat dari TNI.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS untuk kelas 9 tingkat SMP

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x