Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi

- 30 Agustus 2020, 21:45 WIB
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi /

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," ucap Andika.

Baca Juga: 6 Langkah Memulai Ide Usaha Kreatif Cafe Tongkrongan Anak Muda

Selain dipecat, para pelaku juga harus membayar ganti rugi terkait penyerangan tersebut. Menurut KSAD, mekanisme penggantian ganti rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan.

"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika.

KSAD menugaskan Pangdam Jaya, untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden ini. Nantinya laporan data tersebut, akan diteruskan kepada Panglima TNI.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Minggu, 30 Agustus 2020, Mulai Dari Shio Kuda Harapkan Hari Penuh Kesenangan

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," kata Andika.

Menurut Andika, para oknum yang terlibat harus bertanggung jawab, karena tindakan mereka berbuntut panjang, serta banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka.

KSAD juga menjelaskan bagaimana mekanisme ganti rugi oleh para pelaku. Salah satu mekanismenya adalah dengan mengambil gaji para pelaku yang masih diberikan karena belum sampai pada putusan pemecatan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah