Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi

- 30 Agustus 2020, 21:45 WIB
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi /

Baca Juga: Berikut Doa Salat Istikharah Untuk Memilih Jodoh, Terjemahan dan Cara Melaksanakannya

"Kita hitung, sehingga orang itu tidak hanya misalnya masuk penjara, tidak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ujar Andika menjelaskan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," kata Andika menambahkan.

Sampai saat ini, setidaknya terdapat 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait penyerangan ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

Baca Juga: Segera Cek, Pendaftaran Nomor Rekening BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Berakhir Besok

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, sebelumnya menyebut, terdapat tiga oknum TNI sudah mengakui pengrusakan Polsek Ciracas ini.*** (Puji Fauziah/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah