Hari Ini, 1 September 2020 Jatim Gulirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

- 1 September 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan untuk denda pajak.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Pemprov Jatim menggulirkan program pemutihan untuk denda pajak. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemprov Jawa Timur (Jatim) kini menggulirkan kebijakan terkait pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 September 2020 hingga 20 November 2020.

Pengumuman diadakannya program tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Senin, 31 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata Beserta Artinya

Khofifah menerangkan bahwa program tersebut digulirkan di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat adanya wabah pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga: Simak 5 Bangunan Bersejarah di Dunia yang Wajib Kamu Kunjungi

Selama pandemi Covid-19, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x