RINGTIMES BANYUWANGI - Pemprov Jawa Timur (Jatim) kini menggulirkan kebijakan terkait pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 September 2020 hingga 20 November 2020.
Pengumuman diadakannya program tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Senin, 31 Agustus 2020 malam.
Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata Beserta Artinya
Khofifah menerangkan bahwa program tersebut digulirkan di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat adanya wabah pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," ujarnya.
Baca Juga: Simak 5 Bangunan Bersejarah di Dunia yang Wajib Kamu Kunjungi
Selama pandemi Covid-19, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.