BMW Pinangki Digeledah Penyidik, Temuan di dalamnya Bikin Terkejut

- 1 September 2020, 21:00 WIB
Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki Sirna Malasari. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita satu mobil mewah jenis BMW SUV X5 berwarna biru milik jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kini mobil berpelat F 214 itu tengah terparkir di Gedung Bundar Kejagung. Tepat hari ini, Selasa 1 September 2020 siang, beberapa penyidik Kejagung sempat menggeledah mobil tersebut.

Setelah beberapa saat mengobok-obok isi mobil, penyidik menemukan sejumlah barang yang mengejutkan. Salah satunya temuan pelat dengan nomor B 1325 STT.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul BMW Pinangki Diobok-obok, Temuannya Bikin Kejagung Terkejut

Baca Juga: Macam-Macam Tawassul Sebagai Penghubung Manusia dengan Allah SWT

Pelat tersebut berbeda dengan pelat nomor yang terpasang, sehingga membuat penyidik langsung mengamankan barang tersebut.

Setelah itu penyidik langsung menutupi mobil tersebut dan tak lupa memasang Kejaksaan Line.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah membenarkan mobil itu milik Pinangki.

"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu," katanya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Selain Sebagai Tanaman Hias, Berikut Manfaat Lain Tanaman Aglonema

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pinangki termasuk kemungkinan adanya pencucian uang.

"Penyidik masih bergerak follow the money ke mana," kata Hari, baru-baru ini.

Oleh karena itu, jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap pihak pemasaran BMW ini diduga untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki.

Baca Juga: BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus? Begini Penjelasan Bos Pertamina

"Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Hari.

Hari menyatakan, jika ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, maka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apapun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang," tegasnya.

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Selasa, 01 September 2020, Shio Kerbau Merasa Sangat Sentimental

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik. Ia pun jadi tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Saat ini Pinangki sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah