Sewa Apartemen Rp75 Juta per Bulan, Jaksa Pinangki Pakai Uang dari Djoko Tjandra

- 10 September 2020, 17:00 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

RINGTIMES BANYUWANGI -  Penangkapan koruptor Djoko Tjandra, rupanya telah menyeret salah satu jaksa yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Diduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang senilai USD 500 ribu atau berkisar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun diduga mendapatkan fasilitas beserta hadiah lainnya dari Djoko Tjandra.

Artikel ini telah terbit di ZonaJakarta.com dengan judul Foya-foya Pakai Uang dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Sebulan Rp 75 Juta

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Pencairan BLT Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

“Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” ungkap Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8/2020) lalu seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ZonaJakarta.com.

Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam langsung bertindak menangkap Pinangki.

“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Baca Juga: Rujak Kelang, Makanan Khas Pesisir Banyuwangi yang Tidak Banyak Diketahui

Kini, penyelidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru.

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJNews, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang berharga milik tersangka, termasuk satu unit mobil BMW SUV X-5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah, Senin (31/8/2020) malam.

Mobil dengan pelat nomor cantik F 214 itu kini terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Baca Juga: Didatangi Menhan Tiongkok, Jubir Prabowo, Dahnil Anzar: Kita Tidak Punya Pakta Pertahanan

Menurut Febrie, mobil tersebut merupakan barang sitaan dari hasil penggeledahan di lima lokasi. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah dokumen.

“Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” kata dia.

Sementara itu, dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Zonajakarta.com dari Priceprice.com, mobil mewah berkapasitas 5 penumpang tersbeut dibandrol dengan harga Rp 1,71 Miliyar.

Mobil BMW SUV X-5 mulai diproduksi sejak 1999.

Baca Juga: Cara Mudah Sambungkan Rekening Bank dan E-Wallet dengan Kartu Prakerja

Mobil varian ini hadir dengan dua tipe mesin, yakni diesel 2.0 liter dan bensin 3.0 liter.

Seluruh varian X5 bertansmisi otomatis 8-percepatan dengan empat roda penggerak (AWD).

Dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Zonajakarta.com dari PMJNews, penggunaan aliran dana tersangka kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki dibongkar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk kehidupan pribadinya dengan bergaya hidup mewah.

Baca Juga: Kontroversi Film Mulan Live Action, Terancam Diboikot hingga Timbulkan  Sentimen Negatif

“Iya dari pemeriksaan dan pengejaran penyidik terhadap aliran dana tersebut sudah diketahui. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta ya,” urai Febrie, Rabu (9/9/2020).

Akibat fatwa MA Djoko Tjandra tidak berjalan mulus, Jaksa Pinangki hanya mengantongi uang mukanya sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp7,5 miliar. Sampai akhirnya ada keributan di antara mereka.

“Jadi kalau fatwa hanya sebatas itu. Ketika diyakinkan Djoko Tjandra, bayar DP, ribut setelah itu, kemudian masuklah Anita (Kolopaking) untuk mengurus PK. Nah itu baru yang ditangani Bareskrim,” terang Febrie.

Terkait rekening yang diduga masuk ke rekening adik Jaksa Pinangki, penyidik masih menelusurinya.

Baca Juga: Bukanlah Penghalang, Berikut Tips Tetap Tampil Cantik dan Fashionable Meski Menggunakan Masker

“Soal itu (aliran uang) masih didalami kepastiannya,” singkat Febrie.

Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut seusai melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu 2 September 2020.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru tersebut yakni pengusaha sekaligus politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Cair Bantuan BLT Gaji Tahap 3 Rp2,4 Juta ke 3,5 Juta Rekening

"AIJ (Andi Irfan Jaya) diduga berperan sebagai perantara pemberian suap senilai Rp7,5 miliar dari JST (Joko Soegiarto Tjandra) ke Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari). Bersama AIJ, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JST," ucap Hari Setiyono di Gedung JAM Pidsus Kejagung RI.

Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dilakukan penyidik di JAM Pidsus, kata Hari Setiyono, ditetapkan satu orang tersangka lagi yakni AIJ alias Andi Arif Jaya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini Andi Arif dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-21/2001.

"Diduga adanya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JST," katanya.

Baca Juga: Menjadi Seseorang yang Sukses, Berikut Soft Skills yang Harus Dimiliki Fresh Graduate

Hari Setiyono mengatakan, saat ini Andi Irfan Jaya telah diitetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejagung.

"Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (Rabu 2 September 2020) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta," ucap dia.

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Hari Setiyono belum dapat memberikan keterangan hubungan Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi dan suap.

"Untuk sementara, tersangka Andi Irfan Jaya ini hubungannya pertemenan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Cara Melihat Saldo dan Nama Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

Akan tetapi, dia memastikan bahwa dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara telah terjalin kerja sama Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejak akhir tahun 2019 lalu.

"AIJ adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa MA untuk JS saat masih buronan. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Pada November 2019 dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan JST. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tapi JST sudah memberikan Rp7,5 miliar. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AIJ dari Jaksa PSM".***(Lusi Nafisa/Zona Jakarta)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah