* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
Baca Juga: Lihat 4 Ide Bisnis Jasa Paling Dicari Tanpa Banyak Modal
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Profil Denny Caknan, Penyanyi Lagu Ngawi Nagih Janji