Awas, Pekerja Akan Dikenai Sanksi BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Langgar Syarat Ini

- 10 September 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

RINGTIMES BANYUWANGI – Sebanyak 1,6 juta data calon penerima (Bantuan Langsung Tunai) BLT dikabarkan telah dicoret oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disebabkan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut keterangan pihak BP Jamsostek, dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena berpenghasilan atau memiliki gaji sebesar Rp 5 juta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jika Nyeri Haid Datang, Berikut Hal-hal yang Harus Anda Lakukan

Padahal salah satu syarat yang telah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima BLT ini memiliki penghasilan dari perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat-syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x