Jangan Sampai Salah Langkah, Pekerja Bisa Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 11 September 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi uang subsidi gaji BLT oleh Kemnaker untuk 3.5 Juta pekerja
Ilustrasi uang subsidi gaji BLT oleh Kemnaker untuk 3.5 Juta pekerja /ngopibareng.id

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Langkahi Presiden Jokowi dan Umumkan PSBB, Waketum Gerindra: Anies Layak Dinonaktifkan

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.(Andriana/Mantra Sukabumi).**

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x