Segera Daftar, BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Masih Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya

- 11 September 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemerintah sendiri menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Sebelumnya pendaftaran ditutup hingga 31 Agustus 2020, namun diperpanjang hingga baru akan ditutup pada hari ini 10 September 2020.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Tolak Mentah-mentah PSBB Total: Jangan Bunuh Nyamuk dengan Meriam

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah :

Baca Juga: Polemik PSBB, Jokowi Nilai Langkah Bima Arya Lebih Tepat Daripada Anies Baswedan

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini :

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x