Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: 4 Tips Mudah Bakar Kalori dalam Tubuh, Salah Satunya Bersih-bersih Rumah
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Maaf, BLT Tahap 3 Telat Cair, Berikut Jadwal Kapan Masuk Rekening Bank BCA dan Bank Swasta
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Rp500 Ribu Kemensos, Apakah Anda Salah Satunya?
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;