Tanggapi Sindiran PDIP Terkait PSBB Total, Anies Baswedan: Kami Levelnya Sudah Menegakkan

- 13 September 2020, 10:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB yang akan diterapkan di DKI Jakarta Pada 14 September bukan pelarangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB yang akan diterapkan di DKI Jakarta Pada 14 September bukan pelarangan /DKI Jakarta

RINGTIMES BANYUWANGI - Sindiran terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tak ada penegakan aturan maka terkesan percuma, akhirnya diberi tanggapan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mengatakan, selama PSBB transisi sudah ada penindakan yang diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap 158.018 orang atau badan yang melanggar protokol.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Minggu 13 September 2020, Logam Mulia UBS Rp1.038.000 per gram

"Jadi, 158.018 orang, badan. Badan itu bisa warung, toko. Denda sudah diterapkan sebesar Rp4,3 miliar," kata Anies di Balai Kota DKI seperti dikutip dari Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu, 13 September 2020.

Anies menekankan dengan mendisiplinkan 158 ribu pelanggar itu, DKI Jakarta sudah punya aturan dan menegakkannya. 

"Jadi, Kami levelnya tuh bukan level baru bikin aturan. Kami levelnya sudah menegakkan dan bisa diukur," tutur eks Rektor Universitas Paramadina itu, seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Minggu, 13 September 2020, Scorpio Fokus Pada Masalah-masalah Sulit

Dia menambahkan, DKI Jakarta dalam menerapkan aturan sanksi selama PSBB memiliki 5 ribu petugas. Selain itu, ada 5 ribu aparatur sipil negara atau ASN yang siap membantu dalam penegakan aturan.

Anies pun melanjutkan, dalam penularan COVID-19 di Ibu Kota karena menyangkut di ruang semi privat dan privat. Contohnya, warga yang di ruang terbuka seperti transportasi umum mengenakan masker namun sampai kantor justru abai.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Anies mengatakan kalau di area umum masih mudah diingatkan dan dipantau. Namun, kalau privat dan semi privat maka ada kesadaran harus saling mengingatkan.

Baca Juga: Peristiwa 13 September: Berikut Kronologi Ledakan Bom di Istana Buckingham

"Sampai ke kantor dalam rapat. Satu, tidak memperhatikan jumlah orang di ruangan, nanti belum tentu pakai masker. Nah, karena itu kita sama-sama mendispilinkan, sesama kita agar bisa mencegah penularan ini," tutur Anies.

Kebijakan Pemprov DKI yang akan memberlakukan PSBB kembali mulai Senin besok, 14 September 2020 menuai pro dan kontra. Salah satu suara kontra disampaikan Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.

Gembong tak menampik kondisi Ibu Kota saat ini dalam penyebaran Corona COVID-19 berada di posisi lampu merah. Namun, ia pesimis rencana PSBB total tanpa penegakkan aturan maka akan percuma.

Baca Juga: Pilihan Ganda, Kunci Jawaban Soal IPA SD pada Materi Alat Peredaran Darah Manusia

"Tapi, langkah terobosan yang diciptakan Pak Anies kalau saya ibaratkan seperti macan kertas. Kenapa saya katakan macan kertas? Karena kebijakan-kebijakan selama ini dalam rangka penanganan COVID-19 baru hebat sebatas kertas. Namun, implementasinya di lapangan nol besar," kata Gembong dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip pada Jumat, 11 September 2020.

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x