Pengumuman PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Upaya Kebijakan Rem Darurat

- 13 September 2020, 19:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Fix, PSBB Total Berlangsung Besok, Hanya 25 Persen Pegawai Boleh Masuk Kantor

Dikutip MantraSukabumi.com dari laman resmi prmprov dki Jakarta Jakarta.go.id, Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini.

Baca Juga: 8 Manfaat Konsumsi Tahu bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta,

Anies sebelumnya menjelaskan bahwa 1.347 orang telah wafat akibat COVID-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian COVID Jakarta di angka 2,7% dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1% bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3%, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.

Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.

Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x