Pengumuman PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Upaya Kebijakan Rem Darurat

- 13 September 2020, 19:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

RINGTIMES BANYUWANGI – Bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) akan diberlakukan lagi. Hari ini pada press conference virtual di kanal YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Terdapat beberapa perubahan dibandingkan jumpa pers Anies pada 9 September 2020 lalu yaitu mengenai aturan masuk kantor.

Awalnya, Anies Baswedan berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) ketika PSBB ketat kecuali 11 sektor esensial.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

Baca Juga: Yuk, Intip Pembuatan Kokedama Tanaman Hias Khas Jepang

Kebijakan PSBB ketat ini merupakan pengetatan dibanding PSBB transisi yang telah diterapkan di Jakarta selama beberapa waktu terakhir.

"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu dan inilah rem darurat yang harus kita tarik sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies dalam video yang disiarkan PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu 9 Septmber 2020 kemarin seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari MantraSukabumi.com.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," sambung Anies.

Pada Press con Anies pada tanggal 9 September 2020, Anies mengumumkan Kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy).

Baca Juga: Fix, PSBB Total Berlangsung Besok, Hanya 25 Persen Pegawai Boleh Masuk Kantor

Dikutip MantraSukabumi.com dari laman resmi prmprov dki Jakarta Jakarta.go.id, Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini.

Baca Juga: 8 Manfaat Konsumsi Tahu bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta,

Anies sebelumnya menjelaskan bahwa 1.347 orang telah wafat akibat COVID-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian COVID Jakarta di angka 2,7% dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1% bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3%, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.

Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.

Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.

Baca Juga: Penginapan Paling Murah dan Instagramable di Yogyakarta

Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x