Mengenal Edelweis, Bunga Abadi yang Dilindung Nyatanya Masih Banyak Diperjualbelikan

- 16 September 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi bunga Edelweis
Ilustrasi bunga Edelweis /Senjakelabu29/Pixabay

Undang-undang tersebut, pada pasal 1 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Baca Juga: Sejarah Hari Raya Galungan, Diambil dari Bahasa Jawa Kuno yang Berarti Menang atau Perang

Pada pasal 2 berbunyi Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti dari taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Pada pasal tersebut, telah diatur bahwa siapa saja yang memetik dan memanfaatkan sumber daya alam dari Taman Nasional akan dikenakan sanksi pidana.

Dari kasus seorang pendaki yang viral lantaran telah memetik bunga Edelweis yang lindungi tersebut, nyatanya tidak menjadikan bunga ini benar-benar dilindungi.

 Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Hari ini Rabu, 16 September 2020, Virgo Ada Penurunan Dalam Motivasi

Kasus tersebut hanyalah satu, dari sekian banyak pelanggaran hukum pada UU Nomor 5 pasal 33 ayat 1 dan 2 yang terlihat dan terekam jejaknya.

Pasalnya, setelah kami menelusuri masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Dengan memperjualbelikan bunga Edelweis secara bebas di pasaran bahkan pada situs-situs online dengan harga yang relatif murah.*** 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah