Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: 2,7 Miliar Vaksin Covid-19 Diborong Negara Kaya, Begini Nasib Indonesia
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat
Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebanb gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
berikut solusi resmi nya, dengan cara mengirimkan pengajuan aduan Klik LINK SURAT PENGADUAN di Bawah ini.
buat Sobat yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ketahui Apakah Anda Sudah Termasuk Wanita Dewasa atau Belum, Simak Tandanya Berikut Ini
Sobat dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya: