Dua Pelaku Pembunuhan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Kini Terancam Hukuman Mati

- 17 September 2020, 20:35 WIB
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City /pikiran rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait kasus pembunuhan korban mutilasi dalam koper, pelaku mutilasi pada korban RHW yang ditemukan di Apartemen Kalibata City sudah ditangkap polisi.

Kepolisian mengungkapkan telah menangkap dua pelaku tindakan sadis tersebut yakni berinisial DAF dan LAS yang masih sepasang kekasih.

Diketahui pelaku merencanakan menghabisi korban setelah mengetahui bahwa korban mempunyai banyak harta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Peras Harta dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat dengan Tema Berbuat Baik Kepada Tetangga

Hal itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana melalui Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi pada Kamis 17 September 2020.

Dalam konferensi pers tersebut Nana menjelaskan, LAS berkenalan dengan RHW lewat aplikasi kencan Tinder dan berencana untuk bertemu.

Pelaku pun menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. LAS pun berbincang terlebih dahulu dengan korban sebelum DAF melakukan aksinya.

Menggunakan batu yang telah disiapkan, DAF memukul kepala korban dan menusuknya sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Hanya Odading, Sejarahnya Molen Juga Makanan Khas Bandung

Para pelaku pun menyeret jasad korban dan membeli gergaji, golok, cat putih, serta seprai lalu kembali menuju apartemen.

Pelaku pun memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya dalan dua koper serta satu ransel.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung menguras seluruh rekening korban.

Para pelaku membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan, motor jenis Yamaha Nmax dan menyewa rumah di Cimanggis untuk menguburkan jasad korban.

Baca Juga: Oh In Hye Diduga Bunuh Diri dan Gagal Jantung, tapi Hasil Autopsi Tunjukkan Banyak Luka Memar

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nana.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x