Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Menggugat Sri Mulyani atas Pencekalan Dirinya

- 18 September 2020, 19:18 WIB
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz/.*/Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz

RINGTIMES BANYUWANGI - Anak mendiang Presiden kedua RI, SoehartoBambang Trihatmodjo mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan terkait pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri disebabkan karena masalah piutang negara pada SEA Games 1997.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara mengenai hal tersebut. Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan menaati hukum.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Dicekal Sri Mulyani, Anak Soeharto Melawan dan Layangkan Gugatan

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Selanjutnya, ia menegaskan, penagihan piutang tersebut dilakukan oleh PUPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Yustinus pun mengatakan bahwa pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," terang dia, Jumat, 18 September 2020.

Diungkapkan Yustinus, umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Pencegahan itu baru akan dicabut jika sudah ada pembayaran terhadap utang.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Emilia Romagna Hari Ini, Rossi Optimis dI Depan

"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," pungkas dia dikutip dari wartaekonomi.

Dugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, pada Selasa, 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x