Fakta Terbaru,Potongan Tubuh Korban Mutilasi Kalibata City Sempat Disemprot Parfum dan Ditaburi Kopi

- 22 September 2020, 14:00 WIB
Fakta Terbaru,Potongan Tubuh Korban Mutilasi Kalibata City Sempat Disemprot Parfum dan Ditaburi Kopi
Fakta Terbaru,Potongan Tubuh Korban Mutilasi Kalibata City Sempat Disemprot Parfum dan Ditaburi Kopi /Dok. PMJ News

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam hukuman penjara maksimal dengan pidana mati atau penjara hidup.*** (Indira Murti/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x