Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

- 28 September 2020, 19:45 WIB
Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta /INSTAGRAM @kemenkopukm

RINGTIMES BANYUWANGI - Beragam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 diberikan oleh pemerintah. Mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan subsidi yang besarannya mencapai Rp2,4 juta diberikan oleh pemerintah kepada UMKM untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya.

Bantaun UMKM ini pendaftarannya dilakukan secara online. Tapi akhir-akhir ini muncul alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya dikarenakan situs tersebut tidak bisa diakses.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Ruang Terang Pikiran Rakyat dengan judul Susah Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ada Cara Baru Nih, Ikuti Panduannya

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan, hingga kini pelaku yang mendapat bantuan tunai ini sudah mencapai 6 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bagi yang ingin mendaftar, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku UMKM.  Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.

Pemberian bantuan tersebut menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Terus Usik Papua, Indonesia Putuskan Asingkan Vanuatu

Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Tidak Apa-apa Mengulum Kemaluan Suami, Begini Hukumnya Menurut Islam

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*** (Daddy Mulyanto/Ruang Terang Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PR Ruang Terang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x