Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Baca Juga: Palu dan Donggala Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,4 pada 28 September 2018
Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)