Berikut PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangan Capai Rp100 Juta Lebih

- 28 September 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi PNS di Pemkab Sukabumi.
Ilustrasi PNS di Pemkab Sukabumi. /Media Pakuan/

Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Baca Juga: Palu dan Donggala Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,4 pada 28 September 2018

Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x