Sadis, Seorang Suami Nekat Gantung Leher Anak Kandung, karena Bertengkar dengan Istri

- 1 Oktober 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi gantung diri. / Pixabay
Ilustrasi gantung diri. / Pixabay /

RINGTIMES BANYUWANGI - Helios Juliantara (24 tahun) yang merupakan seorang pria sekaligus seorang ayah muda di Sukarami, Palembang, tega menyiksa anak kandungnya dengan cara digantung.

Berdasarkan informasi yang diterima, penganiayaan itu dilakukan Helios pada 18 September lalu.

Menurut pengakuan Helios yang telah ditetapkan menjadi tersangka mengaku kesal terhadap istrinya karena tak kunjung pulang ke rumah.

"Istri saya tidak pulang-pulang setelah bertengkar dengan saya," kata tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis, 1 Oktober 2020.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Fixpalembang.com dengan judul Bertengkar dengan Istri, Pria di Palembang Gantung Leher Anak Kandung 

Baca Juga: SKD CPNS, Bupati Anas Sebut Banyuwangi Membutuhkan PNS yang Hebat

Kemudian, tersangka melampiaskan amarahnya pada putra pertamanya berinisial AK yang berusia 3 tahun.

Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.

Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.

"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar tersangka.

Baca Juga: Ancam KAMI jika Paksakan Kehendak, Moeldoko Sebut Semua Ada Risikonya

Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.

"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.

Mendapat informasi identitas tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Baca Juga: 6 Tanaman Hias Berikut Bernilai Fantastis, Bahkan Capai Rp1 Milyar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.(Ihsan Candra/Fix Palembang)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x