RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan Sosial (Bansos) Rp500 ribu diberikan oleh pemerintah kepada setiap kepala keluarga (per KK) untuk keluarga yang bukan penerima program keluarga harapan (non PKH).
Cara untuk mendapatkan bantuan ini beserta syaratnya sudah ditetapkan oleh Kementrian Sosial (Kemsos).
Pemerintah telah menyiapkan dana untuk disalurkan kepada 9 juta keluarga sebesar Rp4,5 triliun.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Setiap keluarga yang bukan penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH)hanya akan menerima bantuan ini sekali saja.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Berita DIY dengan judul Cara dan Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH dan Cek Nama Keluargamu di Sini
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat yang bukan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Agar Punya Anak, Baca Doa Ini Ketika Berhubungan Suami Istri
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.