DPR Panik, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh untuk Bahas Turunan UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 17:30 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak meminta pemerintah untuk menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh.

Permintaan tersebut guna untuk membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bersama dengan para buruh.

Akan tetapi, hal tersebut nampaknya seperti aksi DPR RI yang mulai panik karena menghadapi gelombang demonstran yang semakin membludak.

Puan pun mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima oleh semua pihak.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip oleh rintimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Soroti Tujuan UU Cipta Kerja, Begini Tanggapannya

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Baca Juga: Janjikan Untung Hingga Ratusan Juta, Begini Proses Budidaya Tanaman Hias Daun Puring

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***(Ferdinandi Pratama Putra/Pikiran Rakyat Cirebon)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah