Awas, Kriteria Pekerja Berikut Ini Akan Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

- 11 Oktober 2020, 15:36 WIB
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */ /Shutterstock/okezone

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Pesona Bunga Aster, Kembaran Krisan yang Memiliki Bentuk Menyerupai Bintang

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah