Awas, Kriteria Pekerja Berikut Ini Akan Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

- 11 Oktober 2020, 15:36 WIB
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */ /Shutterstock/okezone

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja VIP Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: 5 Makanan Ini Haram Dikonsumsi Saat Hamil bisa Sebabkan Keguguran

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah