Diciduk, Syahganda Nainggolan beserta 7 Anggota KAMI Dibawa ke Kepolisian

- 13 Oktober 2020, 17:31 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

RINGTIMES BANYUWANGI- Syahganda Nainggolan yang merupakan petinggi dari gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2020.

Dikabarkan jika Syahganda ditangkap dini hari pada 13 Oktober 2020.

Perihal ditangkapnya Syahganda ini langsung dikonfirmasi oleh Ahmad Yani selaku Anggota Komite Eksekutif KAMI.

Baca Juga: Akhirnya, Puan Maharani Buka Suara Terkait Penolakan UU Ciptaker

Ahmad Yani menyebutkan jika benar rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," ujar Ahmad Yani Selasa 13 Oktober 2020.

Ahmad Yani menyebutkan tidak mungkin penangkapan Syahganda terjadi akibat dugaan kericuhan demonstrasi.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menduga ditangkapnya Syahganda ini lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Terus Naik, Update Harga Emas Hari Ini Selasa, 13 Oktober 2020

Hal ini disimpulkan Ahmad Yani karena petugas yang menjemput Syahganda mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim Siber," kata Ahmad Yani.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukumnya saat ditangkap dikediamannya dini hari tersebut.

Namun, KAMI akan segera menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi Syahganda dalam proses hukumnya nanti.

Baca Juga: Selalu Diburu, Berikut Cara dan Teknik Perbanyak Bunga Anggrek

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani ketika dituding KAMI menunggangi aksi demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Selain Syahganda, diungkapkan jika Direktorat Tindak Pidana Siber juga menangkap 7 petinggi dan anggota KAMI lainnya di berbagai lokasi yang berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan kedelapan orang tersebut diamankan di Medan dan Jakarta.

Baca Juga: Viral, Kader PDI Perjuangan Teriaki Gatot Nurmantyo dengan kata Anjing, Cek Faktanya

“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” tulis keterangan Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa 13 Oktober 2020, seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari PMJ News.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah