Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- 13 Oktober 2020, 21:00 WIB
Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Kabarjoglosemar dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, 1,8 Juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Sebabnya

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: ‘Senggol’ Nella Kharisma, Eny Sagita : yang Jelek Juga Akan Kelihatan

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan; 

    4.Pekerja/buruh penerima upah;

  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Poligami 20 Tahun, Nita Thalia Putuskan Gugat Cerai Suami

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah