Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- 13 Oktober 2020, 21:00 WIB
Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Cair Rp 1,8 Juta Tetapi Malah Dicoret dari Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.*** (Sunti Melati/Kabarjoglosemar PRMN)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah