Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Mahasiswa Aksi Demo Omnibus Law Sah Sebagai Tersangka

- 14 Oktober 2020, 10:40 WIB
Dua oknum mahasiswa terjerat ancaman 7 tahun penjara dan dinyatakan sebagai tersangka atas penghasutan pada aksi demontrasi Omnibus Law di Ambon
Dua oknum mahasiswa terjerat ancaman 7 tahun penjara dan dinyatakan sebagai tersangka atas penghasutan pada aksi demontrasi Omnibus Law di Ambon /Galih Pradipta/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku kini sah terancam pidana penjara selama 7 tahun setelah diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi Omnibus Law atau menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamaatan Teluk Ambon pada Senin, 12 Oktober 2020.

Oknum tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas penghasutan massa untuk melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang sedang melakukan pekerjaan.

“Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelas perkara,” kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon pada Rabu yang dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Dua mahasiswa tersebut terjerat melanggar Pasal 160 KUHP yang memberikan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun penjara.

Menurut Kasubag Humas Polresta, MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.

Saat ini, kedua tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon.

Baca Juga: 9 Tanaman Hias Pembawa Hoki, Salah Satunya Bunga Anggrek

Sementara 11 rekan mahasiswa lainnya yang juga ikut terciduk polisi pada aksi tersebut telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x