Tiga Presidium KAMI Memprotes Penangkapan Beberapa Aktivisnya

- 14 Oktober 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi // Tiga Presidium KAMI Memprotes Penangkapan Beberapa Aktivisnya
Ilustrasi // Tiga Presidium KAMI Memprotes Penangkapan Beberapa Aktivisnya /

RINGTIMES BANYUWANGI – Mabes Polri diprotes oleh Tiga presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab atas penangkapan terhadap beberapa aktivis mereka yang ikut demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis, Rabu 14 Oktober 2020. dikutipRingtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Jika dilihat dari dimensi waktu, KAMI menilai bahwa penangkapan Syahganda Nainggolan atas dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Tak Rela Istrinya Dimiliki Pria Lain, Sang Suami Ini Serahkan Kepala Istri ke Kantor Polisi

Apalagi, ketika hal tersebut dikaitkandengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul Penangkapan Aktivis KAMI Diprotes, Gatot: Polri Sudah Tidak Lagi Mencerminkan Fungsinya

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tambah presidium KAMI.

Selain itu KAMI menyebut, Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

Baca Juga: Penangkapan Petinggi KAMI, Polisi Brigjen Alwi Menemukan SARA

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.
Yang terbaru, 5 orang ditahan di tahanan Bareskrim.  

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x