Cara Dapat Banpres UKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Kantor Pendaftarannya

- 15 Oktober 2020, 08:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Ketahui Daftar Pakan Lovebird, Dijamin Bakal Ngekek Panjang

Setelah mengisi kelengkapan data kemudian berkas dapat diserahkan ke lembaga pengusul yang meliputi:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atauLembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV RCTI dan MNC TV Hari Ini Kamis, 15 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x