Cara Dapat Banpres UKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Kantor Pendaftarannya

- 15 Oktober 2020, 08:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Perawatan Lovebird, Dijamin Ngekek Panjang Sepanjang Hari

4. Bukan ASN, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit ataupmbiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres UKM dapat melengkapi terlebih dahulu data untuk kemudian diberikan kepada lembaga pengusul, diantaranya:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini Kamis, 15 Oktober 2020, Aries Lagi Butuh Energi

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x