RINGTIMES BANYUWANGI - Usai terbukti melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual), Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Praka PW.
Praka PW juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu penjara satu tahun, jadi tidak hanya dipecat.
Dalam surat putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH, dan Mayor Chk Victor Virgianthara Taunay SH, menyatakan, oknum TNI tersebut bersalah dan mendapat hukuman penjara.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Ringtimesbanyuwangi.comm dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 15 Oktober 2020.
"Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," kata hakim melanjutkan.
Disebutkan, penyimpangan seksual ini bermula ketika Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017 silam.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Menanam Anggur dalam Pot
Selama saling mengenal, keduanya itu telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW.
Selanjutnya, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.