Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Homoseksual di Asrama dan Hotel

- 15 Oktober 2020, 17:15 WIB
 Film animasi/Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel
Film animasi/Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel /tangkap layar ist via nerdist.com/

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS akan Segera Dibuka untuk Tahun 2021, Berikut Syaratnya

Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," tuturnya.

"Tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini." tulis kutipan itu.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah