Melalui UU Cipta Kerja ini, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi," sambung dia.
Baca Juga: Kayu Manis Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda, Serta 7 Manfaat Lainnya
Menurut Moeldoko perizinan yang tadinya panjang dan berbelit-belit kini hanya lewat satu pintu saja. Karena itu ia meminta agar jangan buru-buru menolak UU Cipta Kerja.
"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja.
Sekali saja ! Jadi jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," pungkas dia.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)