Tersangka Kasus KTP-El, Mantan Direktur Utama PNRI Kini Dipanggil KPK

- 19 Oktober 2020, 12:33 WIB
KPK panggil mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el
KPK panggil mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el /pikiran-rakyat.com

Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Baca Juga: Rilis Dua Lagu Baru, Maliq & D’Essentials Usung Karakter Vintage dan Nuansa 80an

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penetapan KTP-el.

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan bahwa apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen “fee” untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Baca Juga: Kemensos Kini Mulai Percepat Penyaluran Bansos Beras Tahap III Oktober 2020

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi karena BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.

Kemudian tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

Baca Juga: Madu Bikin Wajah Tampak Cerah dan Bebas Jerawat, Serta Manfaat Lainnya

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x