Ini Alasan Kemnaker Meminta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ini Alasan Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan
Ini Alasan Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan /Instagram/@idafauziyah

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbagai jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan oleh pemerintah guna memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 agar perekonomiannya terbantu selama masa pandemi ini.

BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta merupakan salah satu program BLT yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hingga kini, pekerja gelombang 2 telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Kementrian Ketenagakerjaan telah menyampaikan hal tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Disini, Berikut Daftar Penerima BPUM Hanya dengan Memasukkan Nomor KTP

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu NCT U-From Home, Sukses Hipnotis K-Popers!

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x