"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali."
Mantan Panglima TNI itu kemudian menerangkan jika Indonesia negara hukum, maka sudah sepantasnya setiap tindakan harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," jelas Gatot.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta)